Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. Ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Adam Deni dan Ni Made Dwita dianggap melakukan pelanggaran karena mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa izin. #AdamDeni #UUITE #ahmadSahroni
(Foto: Sapta Priwarsana/GenPI.co)