Kesaksian Kasat Pol PP, Terkuak Skenario Jebloskan Habib Rizieq

Kesaksian Kasat Pol PP, Terkuak Skenario Jebloskan Habib Rizieq - GenPI.co
Kesaksian Kasat Pol PP, Terkuak Skenario Jebloskan Habib Rizieq (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," ungkapnya.

Namun, kesaksian Agus Ridhallah ini semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus Habib Rizieq.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Pernyataan yang dimaksud, saat Agus Ridhallah mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Habib Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.  

"Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (20/4). 

Dalam sidang tersebut, Agus Ridhallah menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. 

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.  

Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, untuk memberikan efek jera dan supaya kasus serupa tidak terulang kembali ke depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya