GenPI.co - Suasana persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4) berlangsung panas.
Kejadian bermula saat Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain yang diseret ke meja hijau.
BACA JUGA: Kapolsek Tebet Bersaksi, Habib Rizieq Shihab Bisa Di Ujung Tanduk
"Di Jakarta, ada pelanggaran prokes selain di Petamburan, ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" tanya HRS kepada Arifin.
Arifin menjawab bahwa tugas dirinya hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur.
"Saya melaksanakan hanya sanksi administratif dan sanksi sosial, Satpol PP hanya (berwenang memberikan, red) sanksi administratif," kata Arifin.
Tidak puas dengan jawaban Arifin, HRS kembali mempertanyakan hal yang sama.
Jaksa penuntut umum langsung protes kepada majelis hakim lantaran pertanyaan Habib Rizieq dinilai menggiring keterangan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News