Ada Kejanggalan, Gugatan Vreddy Terbongkar di PN Tangerang

Ada Kejanggalan, Gugatan Vreddy Terbongkar di PN Tangerang - GenPI.co
Sidang gugatan warga Desa Kalibaru, Pakuhaji, di PN Tangerang. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Sebanyak 9 warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digugat oleh Vreddy atas kepemilikan tanah. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

Selain itu, Kepala Desa Kalibaru, seorang Notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat. 

BACA JUGA: Tudingan Habib Rizieq Menggelegar, Jaksa Tersudut

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang hari ini, Kamis (22/4), dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat. 

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto.

Khairil, Kuasa hukum warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur. 

Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya usai sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya