Fakta Terbaru Oknum KPK Peras Kepala Daerah, Jangan Kaget Bacanya

Fakta Terbaru Oknum KPK Peras Kepala Daerah, Jangan Kaget Bacanya - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: Antara.

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya telah menahan dua tersangka penyidik kepolisian di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

Dua tersangka, yakni diantaranya penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

BACA JUGA: Ada yang Incar Posisi Mendikbud, Jokowi Diminta Reshuffle Nadiem

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Kendati demikian tak hanya dua penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan status yang sama.

Usut punya usut, diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat ternyata membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Lebih lanjut, kata Firli, setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya