Diam-Diam RJ Lino Serang Balik KPK, Bersiaplah!

Diam-Diam RJ Lino Serang Balik KPK, Bersiaplah! - GenPI.co
Diam-Diam RJ Lino Serang Balik KPK, Bersiaplah! (foto: GenPI.co)

GenPI.co - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ) mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

BACA JUGA: RJ Lino Senang Ditangkap KPK, Alasannya Sangat Mengejutkan!

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat di Pengadilan tersebut segera diselenggarakan sidang perdana praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Sidang tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. 

Dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. 

Adapun kasusnya berkaitan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). 

BACA JUGA: Kasus RJ Lino Mandek 5 Tahun, Ferdinand Murka ke KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya