Titik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas

Titik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas - GenPI.co
Titik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar blak-blakan meyakini, kliennya bisa bebas dari kasus kerumunan Megamendung bila majelis hakim melihat secara jernih.

Sebab, Aziz Yanuar menilai keterangan yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta bahwa mereka melihat dan mendengar secara langsung.

BACA JUGA: Pengakuan Jozeph Paul Zhang Mengejutkan, FPI Bikin Nyalinya Ciut

"Insyaallah jika objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih, Insyaallah nggak ada yang terbukti. Insyaallah Habib Rizieq bebas," jelas Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin (26/4).

Menurut Aziz Yanuar, salah satu saksi yang dimaksud adalah Kepala Puskesmas Desa Sukamana Megamendung, Ramli Randhan yang ternyata diketahui tidak membuat langsung BAP. Dia hanya sebatas menandatangani laporan tersebut.

"Kemudian soal dokter ada miss, jadi informasi yang buat ternyata timnya. Kemudian, dia hanya tandatangan makanya dia bingung pas ditanya," ungkap Aziz Yanuar.

Mantan wakil sekretaris FPI ini juga menyampaikan, pihaknya sudah berusaha menggali semua saksi, mulai dari keberadaan hingga keterangan mereka.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan, Pakar Hukum Top Kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya