GenPI.co - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kian tersudut. Dia dibuat mati gaya setelah dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK.
Cekal ini muncul terkait kasus suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu diterima Robin Pattuju dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial.
Uang itu sedianya disetor agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.
Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Saat itu Firli mengatakan, uang itu diduga dikirim ke Robin secara bertahap.
Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News