Namun, paham yang dianut para kelompok radikal dan teroris tersebut sudah tak sesuai dengan konstitusi negara.
“Jadi, bukan berarti kelompok radikal itu tidak diperhatikan sebagai warga negara, tapi ajaran mereka juga sudah bertentangan dengan ideologi negara,” jelasnya.
BACA JUGA: Polri Beberkan Barang Bukti, Munarman Makin Terpojok
Selain itu, ideologi kelompok radikal dan teroris tak akan diterima, karena mereka terus menerus melakukan ancaman.
“Ideologi mereka tak akan diterima jika menimbulkan keresahan. Mereka juga tak bisa merasa menjadi yang paling benar, karena Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika,” papar Ngorang.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News