GenPI.co - Sidang lanjutan kasus Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan hari Senin (3/5) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum akan menyodorkan dua saksi untuk diperiksa.
BACA JUGA: Munarman Bikin Mabes Polri Banjir Bunga! Ucapan Pakar Menohok
"Keduanya warga masyarakat," ujar Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq.
Aziz pun membeber identitas kedua saksi itu, Mereka adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
Kedua saksi ini akan memberikan kesaksian yang meringankan Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang menjeratnya itu.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa menyebut bahwa Habib Rizieq telah melakukan penghasutan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf, Tebet pada 13 November 2020.
BACA JUGA: Kombes Ahmad Beber Fakta Maut, Aziz Yanuar Malah Memilih Diam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News