Menurut Habib Rizieq, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," bebernya.
Oleh sebab itu, setelah acara selesai, Habib Rizieq pun terima surat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI Jakarta atas kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara di Petamburan tersebut.
"Kami tidak pernah mengingkari. Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," ujar Habib Rizieq.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara, kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News