Termasuk perihal namanya yang masuk daftar pegawai tidak lolos.
Mantan perwira polisi itu menyebutkan pengumuman hasil TWK akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. .
Untuk diketahui, peralihan status 1.362 pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebagai tindak lanjut UU itu, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Merujuk ketentuan tersebut, TWK merupakan tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum statusnya resmi dialihkan menjadi ASN.
Merujuk Perkom 1/2021, pegawai KPK terancam diberhentikan sebagai ASN jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN.
BACA JUGA: Rahasia KPK Dibongkar Febri Diansyah, Ternyata...
Ketentuan itu secara jelas tertuang dalam pasal 23 perkom tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News