Di Pengadilan Habib Rizieq Mengaku Sangat Terkejut, FPI Ternyata

Di Pengadilan Habib Rizieq Mengaku Sangat Terkejut, FPI Ternyata - GenPI.co
Di Pengadilan Habib Rizieq Mengaku Sangat Terkejut, FPI Ternyata (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2020 dan Habib Rizieq sempat mengajukan perpanjangan SKT. Dia pun mengklaim mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut.

"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," beber Habib Rizieq.

Setelah mendapat rekomendasi tersebut, Habib Rizieq langsung mengirim berkas ke Kemendagri. 

Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI, sehingga SKT tidak diterbitkan.

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar memang ada, adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD sekaligus minta penjelasan soal khilafah," jelas Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember melarang segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut FPI. 

Bahkan, bekas markas FPI di Petamburan juga dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi covid-19.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya