Curhatan Habib Rizieq Bikin Lemas, Sudah Ikrar Setia Malah...

Curhatan Habib Rizieq Bikin Lemas, Sudah Ikrar Setia Malah... - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (kanan). Foto: Antara/Fauzan

Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI.

Itu yang kemudian membuat SKT tidak diterbitkan Kemendagri.

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu, pasal soal penyelesaian sengketa," kata Habib Rizieq.

Menurut Rizieq, pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga.

"Nah, Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus minta penjelasan soal khilafah," ucapnya. 

Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998.

SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

BACA JUGA: Sekolah dan Warga Dibakar, Kok KKB di Papua Masih Dibela?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya