Berkas Munarman Sudah masuk Kejagung

Berkas Munarman Sudah masuk Kejagung - GenPI.co
Eks juru bicara FPI Munarman. FOTO: JPNN

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks juru bicara FPI Munarman.

"Kami sudah terima (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 Antiteror atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5).

BACA JUGA: KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi

Leonard mengungkapkan, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021.

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard.

Munarman ditangkap di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (27/4).

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kampung Jokowi Jadi Lumbung Suara Anies Baswedan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya