Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Hakim Malah Belum Terima

Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Hakim Malah Belum Terima - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN))

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab dan beberapa tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal pun berkomentar mengenai pengajuan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Habib Rizieq Buka Suara, Pertanyaan Hakim Dibantah Habis

Dia mengatakan bahwa surat permohonan itu sendiri telah diajukan lewat ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Timur.

Meski begitu, Alex menyebut bahwa  majelis hakim belum menerima surat tersebut. 

"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," ujar dia Rabu (5/5)

Karena itu, Alex menyarankan agar tim kuasa hukum bertindak efisien dan mengajukan surat itu langsung ke majelis hakim saat sidang berlangsung.

"Seefisien mungkin diajukan di persidangan,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya