Humas Pengadilan Beber Penangguhan Habib Rizieq, Angin Segar

Humas Pengadilan Beber Penangguhan Habib Rizieq, Angin Segar - GenPI.co
Humas Pengadilan Beber Penangguhan Habib Rizieq, Angin Segar (Foto: Antara)

"Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," beber Aziz Yanuar.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Rabu (5/5).

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex Adam Faisal.

Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin, ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Namun, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya