Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos

Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos - GenPI.co
Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos (Foto: Antara)

"Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," pungkas Dian Adriawan.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya