Puluhan WN China Masuk Ke Indonesia, Kemenkum HAM Bilang Begini

Puluhan WN China Masuk Ke Indonesia, Kemenkum HAM Bilang Begini - GenPI.co
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting. Foto: Antara

Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selain itu ada juga Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," tegas Jhoni.

Menurut dia, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.

BACA JUGA: Said Didu: Rakyat Indonesia Kelas 2, WNA China Kelas 1

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Larangan WNA masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku," pungkas Jhoni. (antara/jpnn)

Anies-AHY For Indonesia 2024?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya