Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai KPK, Coba Disimak Isinya

Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai KPK, Coba Disimak Isinya - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com/GenPI.co

Terkait beredarnya potongan surat tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5).

Ia juga mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa juga menyampaikan bahwa selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Bongkar Manuver Buzzer, Ada soal Taliban

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5).

Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya