Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget

Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget - GenPI.co
Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget (Foto: Instagram/adearmando)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Refly Harun dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya.

BACA JUGA: Taktik Kuno Pasukan Setan TNI Bikin KKB Teroris Papua Kocar-kacir

"Terlalu berlebih-lebihan jaksa penuntut umum, termasuk penyidik mengenakan Pasal 160. Tidak hanya berlebih-lebihan, bahkan cenderung sewenang-wenang dalam mengenakan pasal," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (9/5).

Refly Harun blak-blakan mengungkapkan, kerumunan Habib Rizieq bukan suatu penghasutan, melainkan hanya pelanggaran protokol kesehatan yang akan selesai dengan sanksi administratif.

"Persoalannya adalah perbuatan menghasutnya itu apa? Pelanggaran protokol kesehatan itu bukan kejahatan (penghasutan), tetapi hanya sekadar pelanggaran yang sebenarnya sanksi yang paling diutamakan adalah sanksi administratif," ungkapnya.

BACA JUGA: Suara Lantang Pendiri OPM Beber Veronica Koman: Provokator Papua

Akademisi ini pun menyayangkan, atas Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq ditangkap dan ditahan sampai sekarang karena dianggap tuntutannya lebih dari lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya