Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali

Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Youtube/ Refly Harun)

GenPI.co - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang pada Senin (10/5) adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.

Di kesempatan itu, Refly menyoroti mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pengamat ini Bilang, KPK Harus Bersih dari Kelompok Islam Radikal

Dia menyebut, pemerintah memang bisa membubarkan sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT). 

Hal ini merujuk pada Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

"Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti," kata Refly. 

Refly mengatakan itu menanggapi pernyataan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memenuhi syarat Kemendagri terkait pembentukan Ormas.

Dia kemudian mengaku tidak menemukan alasan yang tepat yang mendasari pembubaran FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya