Habib Rizieq Bertanya Pembubaran FPI, Refly Harun Menjawab

Habib Rizieq Bertanya Pembubaran FPI, Refly Harun Menjawab - GenPI.co
Sidang Habib Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Terdakwa Habib Rizieq bertanya pada pakar hukum tata negara, Refly Harun yang menjadi saksi pada sidang kasus pelanggaran prokes yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  

Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah.

BACA JUGA: KPK akhirnya Blak-blakan Soal Pemecatan Novel Baswedan Cs

Sejak awal berdiri, kata Rizieq, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," kata Rizieq di PN Jaktim, Senin (10/5).

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi.

Lanjut Rizieq, pihak ormas tersebut, kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya