Lebih lanjut, Refly menekankan sifat hukum sebagai restorative justice. Alih-alih dimanfaatkan untuk membalas dendam, hukum harus bisa merestorasi keadilan.
Dia pun memberi contoh dalam soal pelanggaran prokes bilamana diberlakukan asas mala in prohibita terhadapnya.
“Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," beber Refly Harun.
Dosen Universitas Tarumanegara itu juga juga menginatkan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial.
"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," dia menegaskan.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Pejabat KPK Angkat Bicara, Info Mengenai Novel pun Terkuak
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News