Kesaksian Refly Harun Pakai Dalil Hukum, Rizieq pun di Atas Angin

Kesaksian Refly Harun Pakai Dalil Hukum, Rizieq pun di Atas Angin - GenPI.co
pakar Hukum Tata negara Refly Harun. (Foto: dok JPNN)

Lebih lanjut, Refly menekankan sifat hukum sebagai restorative justice. Alih-alih dimanfaatkan untuk membalas dendam, hukum harus bisa merestorasi keadilan.

Dia pun memberi contoh dalam soal pelanggaran prokes bilamana diberlakukan asas  mala in prohibita terhadapnya. 

“Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," beber Refly Harun. 

Dosen Universitas Tarumanegara itu juga juga menginatkan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial.

"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," dia menegaskan.(JPNN/GenPI)

BACA JUGAPejabat KPK Angkat Bicara, Info Mengenai Novel pun Terkuak

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya