JPU Tak Berdaya, Majelis Hakim Lebih Dengar Kuasa Hukum Rizieq

JPU Tak Berdaya, Majelis Hakim Lebih Dengar Kuasa Hukum Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain dalam perkara karantina kesehatan saat meminta kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5). (Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com)

GenPI.co - Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Senin (10/5) diwarnai oleh aksi protes dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Itu karena hakim menunda pembacaan tuntutan terhadap Rizieq yang diagendakan pada sidang tersebut.

BACA JUGA: Kesaksian Refly Harun Pakai Dalil Hukum, Rizieq pun di Atas Angin

Majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa  sendiri menunda pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan tersebut atas permintaan tim kuasa hukum Rizieq.

Mereka meminta diberikan waktu untuk menghadirkan satu saksi ahli lagi untuk meringankan terdakwa.

BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali

Meski demikian, majelis hakim menerima permintaan tim kuasa hukum setelah mendengarkan alasan mereka 

"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," kata hakim ketua Suparman Nyompa. (JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya