Tegas! Johan Budi: Alih Status Tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK

Tegas! Johan Budi: Alih Status Tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK - GenPI.co
Johan Budi (foto: Antara)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR-RI, Johan Budi angkat bicara terkait status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Budi berencana meminta keterangan pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam rapat dengar pendapat. 

BACA JUGAPKB Tepis Bupati Nganjuk Bukan Kadernya

Hal itu perlu dilakukan untuk mencari jalan keluar tanpa memberhentikan atau mengurangi hak yang selama ini diperoleh pegawai KPK.

Seperti diketahui, pelaksanaan TWK dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

“Kalau mau fair, saat alih status, ya sudah tidak perlu ada seleksi, yang kemudian mengakibatkan pegawai KPK diberhentikan,” ujarnya dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Dramaturgi KPK', belum lama ini. 

Menurutnya, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini. 

Pemberhentian, kata Johan, dapat dilakukan kepada pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya