Kesaksian Refly Harun Mengejutkan: Habib Rizieq Bukan Dalangnya

Kesaksian Refly Harun Mengejutkan: Habib Rizieq Bukan Dalangnya - GenPI.co
Kesaksian Refly Harun Mengejutkan: Habib Rizieq Bukan Dalangnya (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Saya mengatakan itu pelanggaran sanksi pidana harus dianggap sebagai jalan akhir. Kecuali kalau misal orang yang dianggap melanggar prokes memang bandel, tidak mau menurut, barangkali proses pemidanaan harus dilakukan," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Selasa (11/5).

Refly Harun mengungkapkan, bahwa bila tujuan sudah tercapai, maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Bahkan, yang bersangkutan sudah sadar, maka tidak perlu lagi diproses.

"Kalau begitu kita bertanya-tanya, buat apalagi dihukum dan diproses. Padahal kita tahu bahwa tujuan pemidanaan itu mengembalikan tertib masyarakat. Padahal kita tahu tidak terjadi social disorder," beber Refly Harun.

Tak hanya itu, Refly Harun juga menyoroti soal status status kedaruratan kesehatan masyarakat seperti dalam Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam peraturan itu termuat ketentuan bahwa perbuatan yang dikategorikan dilarang adalah menghalang-halangi dan tidak mematuhi atau melanggar. 

Namun, keduanya harus menyebabkan dampak berarti.
 
Sementara dalam kasus Habib Rizieq, Refly Harun menilai susah apabila menghubungkan antara tindakannya dengan kondisi kedaruratan masyarakat.

"Dalam kasus Habib Rizieq, susah kita mengatakan ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindakan hal yang dilakukan Habib Rizieq terhadap kondisi kedaruratan masyarakat," tegas Refly Harun.

"Karena nggak pernah dinyatakan kasus petamburan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena kedaruratan dinyatakan sendiri oleh presiden sebagai bencana nasional yang sifatnya umum dan tidak spesifik, hanya dikatakan akibat virus Covid-19," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya