GenPI.co - Ketua Asosiasi ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan surat keputusan pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum.
Hal itu dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif, yang bisa didesain menurut skenario tertentu.
BACA JUGA: Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!
“Karena, semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah negara hukum bukan kemauan pejabat.
“Semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan pegawai,” katanya.
Dia juga mengatakan tindakan pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa "pembusukan hukum" telah terjadi.
“Ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati. Hukum itu tidak boleh diterapkan semau gue, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar,” imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News