75 Pegawai Tak Lolos TWK Nonjob, Praktisi Analisis SK Kepala KPK

75 Pegawai Tak Lolos TWK Nonjob, Praktisi Analisis SK Kepala KPK - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Ketua Asosiasi ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan surat keputusan pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum. 

Hal itu dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif, yang bisa didesain menurut skenario tertentu.

BACA JUGADinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!

“Karena, semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK  tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah negara hukum bukan kemauan pejabat.

“Semestinya  surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan pegawai,” katanya.

Dia juga mengatakan tindakan pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa "pembusukan hukum" telah terjadi. 

“Ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati. Hukum itu tidak boleh diterapkan semau gue, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar,” imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya