ICW: Pimpinan KPK Sengaja Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Besar!

ICW: Pimpinan KPK Sengaja Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Besar! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana angkat bicara terkait penonaktifan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya. 

Kurnia meyakini motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan kasus korupsi besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut. 

BACA JUGA: 75 Pegawai Tak Lolos TWK Nonjob, Praktisi Analisis SK Kepala KPK

"Mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/5). 

Kurnia menilai, Ketua KPK Firli Bahuri berhasil menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas.

"Akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah," jelasnya. 

Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK tersebut telah melanggar hukum. 

Sebab, keputusan penonaktifan Novel Baswedan cs dilandaskan dari hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya