ICW: Pimpinan KPK Sengaja Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Besar!

ICW: Pimpinan KPK Sengaja Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Besar! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN/GenPI.co

"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

BACA JUGA: Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!

Pelaksanaan TWK tersebut dilakukan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. (*) 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya