ICW Bongkar Penonaktifan Novel Baswedan, Firli Bahuri Terpojok

ICW Bongkar Penonaktifan Novel Baswedan, Firli Bahuri Terpojok - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO: Antara

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana angkat bicara terkait penonaktifan Novel Baswedan dan pegawai lainnya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK tersebut telah melanggar hukum. Sebab, melandaskan hasil TWK yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar penonaktifan pegawai tersebut. 

BACA JUGA: Angin Segar Buat Firli Bahuri, Langkah Mautnya Dapat Dukungan

"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020 dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/5). 

Kurnia menilai, Ketua KPK Firli Bahuri berhasil menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas.

"Akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah," jelasnya. 

Kurnia meyakini, motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan kasus korupsi besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut. 

Di antaranya kasus korupsi bansos, kasus suap benih lobster, kasus KTP-elektronik, dan Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya