Soroti Alih Status ASN Pegawai KPK, Pakar Ungkap Sejumlah Benefit

Soroti Alih Status ASN Pegawai KPK, Pakar Ungkap Sejumlah Benefit - GenPI.co
Ilustrasi KPK (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN menuai pro kontra.

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai banyak manfaat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Salah satu manfaat yang nyata ialah pegawai KPK bisa fokus dalam pemberantasan korupsi dan tidak terjebak pada politik praktis," ujar Emrus di Jakarta, Minggu (16/5). 

BACA JUGAPernyataan Keras Anak Gus Dur Mengejutkan: TWK KPK Mbelgedes

Emrus mengambil contoh aksi wadah pegawai (WP) KPK yang menolak revisi UU KPK beberapa waktu lalu. 

Padahal menurutnya, sebagai pegawai KPK, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka ialah bekerja dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satu manfaatnya tidak ada lagi pegawai KPK yang melakukan politik praktis, seperti antara lain dengan mengatasnamakan WP menolak revisi UU KPK yang bukan tupoksi mereka,” jelasnya. 

BACA JUGAUcapan Keras Akademisi Soal TWK KPK, Novel Dengarlah!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya