SK Firli Bahuri Patah, Novel Baswedan Dkk Tetap Bekerja

SK Firli Bahuri Patah, Novel Baswedan Dkk Tetap Bekerja - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara/Muhammad Adimaja

Dia mengatakan, penanganan perkara akan tetap dilalukan meski ada Surat Keputusan (SK) Ketua KPK, Firli Bahuri.

"SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara," kata Novel Baswedan di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Itu sebabnya, sebagai aparatur negara, Novel Baswedan dkk merasa harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji.

KPK telah menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Isinya memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Novel mengatakan, belum ada pegawai yang menerima pemecatan. Artinya, sambung dia, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin.

BACA JUGA: Febri Diansyah Buka Pertanyaan Aneh TWK, Novel Jadi Galak Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya