Polri: Munarman Resmi Ditahan Sejak 7 Mei 2021

Polri: Munarman Resmi Ditahan Sejak 7 Mei 2021 - GenPI.co
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

BACA JUGA: Rayakan Idulfitri di Rumah Tahanan, Munarman Lakukan Hal Ini

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo.

Argo mengaku belum mengetahui apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum atau tidak. 

"Belum monitor," kata Argo. 

Sementara itu, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.

Namun, Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya