Pernyataan Jokowi Tetap Tak Bisa Ganggu Gugat KPK

Pernyataan Jokowi Tetap Tak Bisa Ganggu Gugat KPK - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebagai tindak lanjut dari pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung mengenai alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan upaya memberantas korupsi.

BACA JUGAMakin Panas, Novel Baswedan Cs Laporkan Firli ke Dewas KPK

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, bahwa penyataan yang disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu adalah pandangan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan.

"Pernyataan itu bukan untuk mengintervensi kinerja KPK yang independen dalam operasionalnya sebagaimana diatur UU No 19 tahun 2019 tentang KPK,"  kata Ferdinand kepada GenPI.co, Senin (17/5/2021).

Pria berdarah Batak tersebut juga menjelaskan, hal yang disampaikan Jokowi sebatas pandangan.

Namun, selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dalam keputusannya apabila keputusan dilakukan secara kolektif dan kolegial.

"Kalau 75 Pegawai metasa tidak menerima keputusan tersebut silahkan menempuh jalur hukum ke PTUN. Itu jalan satu satunya untuk menguji sah tidaknya Tes Wawasan Kebangsan itu," jelas Ferdinand.

BACA JUGAAkhirnya Jokowi Blak-blakan Soal Kisruh KPK, Begini Katanya

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu kembali mengingatkan, bahwa jangan sampai nanti oposisi menggoreng isu dengan narasi bahwa Presiden telah melanggar UU KPK dan intervensi ini bukti pelemahan KPK yang akhirnya tunduk kepada pemimpin negara. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya