Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri

Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri - GenPI.co
Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Antara lain, terdakwa pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang. 

JPU juga menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Pada perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP. 

Pada perkara ketiga, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Sementara pada perkara keempat, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya