Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan penghasutan yang berujung kerumunan di Petamburan, Jakarta, pada 14 November 2020.
BACA JUGA: Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena...
Habib Rizieq juga dituntut pencabutan hak memegang jabatan tertentu dalam suatu organisasi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5). (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News