“Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai,” jelas dia.
Akan tetapi, Hotman menambahkan, pada tanggal 7 Mei tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News