Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar

Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). JPU menuntut pidana dua tahun kurungan atas kasus kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA: Astaga, Edhy Prabowo dan Istri Borong Barang Mewah, Nih Daftarnya

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung JPU menuntut pidana sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya