Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget

Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget - GenPI.co
Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget (Foto: Antara)

GenPI.co - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dinilai janggal dan mengada-ada oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Abdul Chair Ramadhan blak-blakan terkejut dan mempertanyakan masuknya Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dalam dakwaan JPU.

BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana ini, bahwa Pasal 59 ayat (3) huruf c itu menyangkut tentang larangan Ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Sementara, huruf d menyangkut tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan," tegas Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (18/5). 

BACA JUGA: Mendadak Natalius Pigai Beber Situasi Papua, Sangat Mengejutkan

Abdul Chair Ramadhan membeberkan, SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M. HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dijadikan dalil penerapan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d dalam perkara Habib Rizieq. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya