Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget

Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget - GenPI.co
Jaksa Incar Habib Rizieq dengan Pasal Ini, Pakar Pidana Kaget (Foto: Antara)

Pasalnya, SKB diterbitkan pada 30 Desember 2020. Di sisi lain, penyidikan terhadap Habib Rizieq berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 November 2020. 

Oleh sebab itu, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa poin ketiga SKB berisi larangan FPI berkegiatan. Termasuk, larangan penggunaan simbol ormas yang berbasis di Petamburan itu. 

Poin keempat SKB berisi tentang hak aparat hukum menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Termasuk dalam hal penggunaan simbol organisasi besutan Habib Rizieq.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, mengacu hal tersebut, SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif. 

"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," pungkas Abdul Chair Ramadhan.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya