Nasib Azis Syamsuddin di Tangan MKD, Peneliti: Ada 2 Pilihan!

Nasib Azis Syamsuddin di Tangan MKD, Peneliti: Ada 2 Pilihan! - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

GenPI.co - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus merespons soal rapat Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mengingat rapat ini masih tahap awal, Lucius mengatakan keputusan rapat MKD digelar tertutup masih bisa diterima.

BACA JUGA: MKD Bergerak, Azis Syamsuddin Masuk Bahasan, Siap-siap!

"Walau demikian, penting untuk mengetahui apa yang diputuskan MKD terkait nasib penyelidikan kasus Azis," kata Lucius, saat dihubungi GenPI.co pada Rabu (19/5).

Padahal, MKD bisa memilih untuk berkomitmen menggelar sidang terbuka sehingga dapat diketahui masyarakat.

Sejatinya MKD punya dua pilihan dalam menggelar rapat menentukan nasib Azis Syamsuddin.

Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 pasal 15 menyatakan bahwa sidang MKD digelar tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.

Itu artinya, MKD diberi kewenangan untuk memilih apakah rapatnya digelar tertutup atau terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya