Ini Jaminan LPSK, 4 Korban MIT Poso Akan Mendapatkan...

Ini Jaminan LPSK, 4 Korban MIT Poso Akan Mendapatkan... - GenPI.co
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Foto: Antara)

GenPI.co - Empat warga korban pembunuhan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dipastikan akan mendapat haknya. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan mengawal demi terpenuhinya hal tersebut.

"LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban,” ucap Edwin di Jakarta, Senin (17/5). 

Menurutnya, penanganan tindak pidana terorisme di Poso akan dibagi perannya antara LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah. 

Edwin lebih lanjut menegaskan, LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi. 

"LPSK merencanakan pertemuan dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong," jelasnya. 

Edwin menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang, yang mengatakan korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi selain santunan. 

Selanjutnya, LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya