Hukuman Habib Rizieq Berat, Novel 212 Sebut Jaksa & Hakim Disuap

Hukuman Habib Rizieq Berat, Novel 212 Sebut Jaksa & Hakim Disuap - GenPI.co
Suasana sidang Habib Rizieq. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

GenPI.co - Beratnya tuntutan jaksa dan hakim di kasus eks pentolan FPI Habib Rizieq membuat berang Novel Bamukmin. Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) itu menuding jaksa dan hakim disuap.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

BACA JUGA: Israel Akan Menyerah, Ilusi atau Fakta?

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Terkait ini, Novel menyebut pemerintah sudah panik dengan perlawanan Habib Rizieq di persidangan.

Itu membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya