Kontroversi TWK KPK, Jokowi Dinilai Cuci Tangan Oleh LSM 

Kontroversi TWK KPK, Jokowi Dinilai Cuci Tangan Oleh LSM  - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum berakhir usai Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. 

Hendardi, Ketua SETARA Institute mengatakan, pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi. 

"Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK," ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Jumat (21/5).  

BACA JUGAAnalisis Mengejutkan Soal TWK Pengawai KPK, Pakar: Bukan Jaminan

Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, di mana Jokowi dengan 50% kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi. 

"Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan," tegas Hendardi.  

BACA JUGAPolitisi ini Sudah Dalam Radar KPK, Ancaman Firli Tak Main-main!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya