Alasannya, masalah pegawai KPK merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu yang sudah memiliki mekanisme tersendiri.
“Presiden, Ketua KPK, dan siapa pun menterinya harus patuh dan taat terhadap Undang-Undang. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan Undang-Undang dan keputusan yang sudah berjalan,” katanya.
Saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di Kantor KPK, Kamis (20/5/2021), Firli berjanji akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal nasib Novel Cs.
Namun, Firli mengaku tidak bisa sekaligus. Soalnya, memulihkan status Novel Cs tidak semudah membalikkan telapak tangan.
BACA JUGA: 1.274 Pegawai KPK Segera Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Tidak
Firli beralasan, KPK tidak bisa sendirian dalam mengurus nasib Novel Cs. KPK mesti berkoordinasi dengan instansi lainnya.
Ada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenkum HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang harus diajak rembukan,
Rencananya, Selasa pekan depan, KPK bersama kementerian/lembaga terkait tadi akan melakukan pembahasan intensif untuk penyelesaian status Novel Cs. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News