GenPI.co - Aksi untuk rasa bela Palestina oleh sejumlah organisasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat berujung penangkapan oleh pihak berwajib.
Polisi mengamankan sejumlah peserta aksi, salah satunya adalah bernama Muhammad Khatami Aji yang berupaya untuk membakar bendera Israel.
BACA JUGA: Bela Palestina, 38 Organisasi Pelajar Kepung Kedubes AS
Langkah polisi itu pun dikomentari oleh Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus.
Dia menyebut polisi kurang kerjaan menangkap Khatami Aji lantaran hendak membakar bendera itu.
Sebab, apa yang dilakukan peserta aksi dari Blok Politik Pelajar itu adalah bentuk kemarahan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Sebenarnya (pembakaran bendera Israel, red) bentuk kemarahan dan mengekspresikan pendapat," kata Nelson saat dihubungi, Jumat malam.
Menurut Nelson, yang harus melaporkan pembakaran itu adalah negara pemilik bendera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News