Prof Romli Dukung Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal

Prof Romli Dukung Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal - GenPI.co
Prof Romli Atmasasmita. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Prof Romli Atmasasmita mendukung sikap Pimpinan KPK untuk menonaktifkan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menjelaskan bahwa TWK di KPK pada hakikatnya merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

BACA JUGA: Kacung: TWK Kurang Adil, 75 Pegawai KPK Harus Diberi Kesempatan!

Oleh karena itu, Prof Romli menegaskan aksi protes oleh 75 pegawai KPK yang gagal sama saja dengan melawan hukum. 

"Apabila tes wawasan kebangsaan dinafikan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN," kata Prof Romli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/5).

Menurut Prof Romli, segala protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat mereka yang tidak lulus TWK. 

Ia juga mengaku prihatin atas sikap koalisi guru besar serta masyarakat antikorupsi terhadap dukungan pada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut. 

Apalagi, ujar Prof Romli, sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya