Bela KPK, Pakar Hukum Unpad Sebut Protes 75 Pegawai Langgar Hukum

Bela KPK, Pakar Hukum Unpad Sebut Protes 75 Pegawai Langgar Hukum - GenPI.co
Prof. Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co - Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK merupakan langkah yang benar menurut pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

BACA JUGA: Gatot dan Moeldoko Mau Maju 2024? Peluangnya Nol Jika tak Punya..

Mengomentari aksi protes yang dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen itu, Prof Romli adalah tindakan melawan hukum.

"Apabila es wawasan kebangsaan dinafikan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).

Konsekuensi dari TWK adalah reward dan punishment; mereka yang lolos bisa bisa menjadi ASN. Sementara yang tidak, ditindaklanjuti menurut peraturan yang berlaku.

Prof Romli juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kelompok masyarakat yang mendukung aksi pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan itu, karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya