Jansen Sitindaon Terkejut Keputusan BKN dan Presiden Berbeda

Jansen Sitindaon Terkejut Keputusan BKN dan Presiden Berbeda - GenPI.co
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (demokrat.or.id)

GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat suara terkait putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memastikan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa dibina.

“Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Pernyataan Moeldoko Soal Status Pegawai KPK, Tegas!

Jansen lantas merasa heran atas putusan dari BKN yang justru berbeda dari arahan presiden.

“Melahirkan penyidik handal berintregritas itu tidak gampang. Jangan malah yang sudah ada disia-siakan. Salam,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lagi bisa mendapat pembinaan.

Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

“Tidak merugikan pegawai berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” ujar Bima di kantornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya